Tentang PKN (Kelas 1 SMK)
pengertian bangsa secara politis
"Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah
yang sama yang tunduk pada kedaulatan negaranya"
pengertian negara
"Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan yang tertinggi ang sah dan ditaati oleh rakyat"
unsur konstitusi
-rakyat
-wilayah
-pemerintah
unsur deklaratif
-pengakuan de facto
a.fersifat sementara
b.bersifat tetap
-pengakuan de jure
a.pengakuan berdasarkan hukum
Sifat negara
-sifat memaksa=negara berhak bersikap memaksa untuk menertibkan masyarakatnya
(polisi)
-sifat mnoopoli=
-sifat mencakup semua=
Tujuan negara
-melingdungi seenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
-memajukan kesejahteraan umum
-mencerdaskan kehidupan bangsa
-melaksanakan ketertiban dunia
--------------------------------------------------------------------------------
WILAYAH
Wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal,tempat hidup
dan sumber hidup warga negara dari negara tersebut
WILAYAH INDONESIA DAN DEKLARASI JUANDA
Deklarasi juanda
menegaskan bawah indonesia merupakan satu kesatuan wilayan nusantara,dimana laut
bukan menjadi sebagai pemisah,melainkan untuk pemersatu bangsa indonesia
RUANG LINGKUP WILAYAH INDONESIA
-Wilayah daratan termasuk tanah dibawahnya.
-Wilayah perairan
-Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yg terletak di bawah wilayah perairan,
dan wilayah luar angkasa
BAGAIMANA KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 TTENTANG WILAYAH NEGARA?25a
Wilayah negara diatur dalam pasar 25A BAB IX UUD NRI Tahun 1945
UUD NRI Tahun 1945
NEgara kesatuan republik indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang
BUNYI PASAL
Ketentuan pasal 1 ayat(1) undang undang No.43 Tahun 2008 menjelaskan bahwa
wilayah NKRI
KESIMPULAN MENGENAL WILAYAH
wilayah daratan
wilayah perairan
wilayah udara
WILAYAH DARATAN
wilayah daratan terdiri atas kepulauan yg dihubungkan oleh perairan
WILAYAH PERAIRAN
Wilayah perairan indonesia berdasarkan konvensi hukum laut internasional dibagi
menjadi tiga sebagai berikut
-laut teritorial
-landas kontinen
-zona ekonomi ekslusif (zee)
BAtas-Batas Lautan Indonesia
-Laut teritorial 12 Mil
Hak kedaulatan penuh suatu negara
-Zona Ekonomi Ekslusif(zee) 200 Mil
Negara pantai berhak menggali kekayaan
-Laut lepas
Negara lain boleh mengeksploitasi
BATAS WILAYAH NKRI
-BARAT->Samudra Hindia
-Timur->Samudera pasifik,papua nugini
-selatan->australia,timor leste,samudra hindia
-utara->
PENDUDUK adalah semua orang yg bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu
negara yg tunduk terhadap peraturan dari kekuasaan negara
WARNA NEGARA adalah anggota sebuah negara yg mempunyai tanggung jawab dan
hubungan timbal balik terhadap negaranya.
PERTAHANAN NEGARA
Hakikat
Upaya pertahanan negara bersifat semesta di dasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Tujuan
Menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia
, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Dasar
Prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum
nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai.
Fungsi
Mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia sebagai
satu kesatuan pertahanan.
KOMPONEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Komponen utama
TNI dan POLRI
Komponen cadangan
Merupakan sumber daya yg dimiliki negara yg tekah dipersiapkan untuk memperkuat dan
memperbesar kemampuan dan kekuatan TNI sebagai komponen utama
Komponen pendukung
Berfungsi untuk memperkuat dan mengangkat kemampuan kedua komponen sebelumnya, komponen ini
terdiri dari sumber daya nasional yg tidak ditunjukkan untuk pertahanan fisik
2.KESADARAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yg dijiwai kecintaannya kepada
negara kesatuan republik indonesia
Komentar
Posting Komentar